MAKALAH
REGULASI DAN PROSEDUR
BARANG DAN JASA
Mata Kuliah
: Pengantar Bisnis Informatika
Disusun Oleh : Kelompok 3
DIAS RAHMANDHIKA
M. REZA FATIH
RAYNALDI HIDAYAT
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
INFORMATIKA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019
REGULASI
DAN PROSEDUR BARANG DAN JASA
1. REGULASI DAN PROSEDUR BARANG DAN JASA
Definisi Pengadaan
Kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa
Aktivitas
pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas
pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses
pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan
tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi
penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Pengadaan
Barang/Jasa (yang sebelumnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
adalah kegitan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian / Lembaga/ Satuan
Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa. Dan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Jasa
Konsultasi/Jasa lainnya.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa,
ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan
misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
1.
Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik
dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek
dari pengadaan barang pemerintah.
2.
Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa
lainnya.
3.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang
bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,
yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
4.
Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha
perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
2. Adapun tahap dan hal-hal yang harus
diperhatikan pada Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah:
·
Identifikasi Kebutuhan
Tahap
ini adalah awal dari perencanaan pengadaan dan merupakan tahapan yang sering
diabaikan karena tidak paham terhadap perencanaan.
Idealnya, sesuai dengan konsep Anggaran
berbasis kinerja, maka setiap pengadaan barang diambil dari Visi, Misi dan
Strategi untuk mencapai tujuan. Untuk mencapai visi dan misi serta untuk
menjalankan strategi, dibutuhkan barang/jasa yang nantinya diurai berdasarkan
satuan waktu. Inilah yang biasa disebut dengan rencana kerja atau Renja
K/L/D/I. Identifikasi kebutuhan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan riil yang
merupakan jumlah kebutuhan barang/jasa yang diperoleh berdasarkan hasil
identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam
Renja K/L/D/I, dikurangi dengan jumlah barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki
dan yang sejenis/sesuai spesifikasi yang diperlukan serta memenuhi syarat
kelayakan. Jangan sampai terjadi kebutuhan dirancang berdasarkan anggaran,
sehingga yang seharusnya anggaran berbasis kinerja malah berbalik menjadi
kinerja berbasis anggaran. Salah satu contoh kesalahan perencanaan adalah,
jumlah komputer yang diadakan melebihi jumlah pegawai pada satu satker, karena
setiap ada anggaran, maka langsung dibelikan komputer.
·
Penyusunan dan Penetapan Rencana
Penganggaran
Pengadaan
barang/jasa tidak hanya memperhatikan biaya barang/jasa itu sendiri, melainkan
harus memperhitungan biaya administrasi dan biaya pendukung barang/jasa yang
akan diadakan. Salah satu contohnya adalah biaya instalasi, uji coba dan
pelatihan terhadap barang/jasa. Jangan sampai membeli AC dan setelah ada
penyedia barangnya, maka AC hanya disimpan di dalam gudang tanpa dipasang,
karena tidak ada biaya untuk pemasangan AC tersebut. Juga harus dianggarkan biaya
untuk penggandaan dokumen pemilihan sehingga tidak ada lagi penarikan biaya
penggandaan pada saat pendaftaran penyedia.
·
Penetapan Kebijakan Umum tentang Pemaketan
Pekerjaan
Salah
satu penyebab lambatnya daya serap adalah proses lelang yang tertunda. Salah
satu penyebab proses lelang tertunda adalah revisi anggaran yang dilakukan
menjelang pelaksanaan pengadaan. Salah satu penyebab dilakukannya revisi adalah
pemaketan pekerjaan yang tidak sesuai. Ketidak sesuaian pemaketan pekerjaan ini
menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas pengadaan barang/jasa, utamanya
untuk memenuhi kualifikasi dari penyedia barang/jasa. Contohnya, dilakukan
pengadaan laboratorium komputer senilai 3 Miliar Rupiah. Komponen lab. komputer
tersebut adalah Furniture, PC, dan AC. Karena dilakukan 1 paket, maka panitia
menetapkan SIUP penyedia yang dapat mengikuti pelelangan adalah SIUP Furniture,
Komputer, dan Elektrikal. Tentu saja perusahaan yang bisa ikut adalah
perusahaan “Palugada” atau “Apa Lu Mau Gua Ada.” Perusahaan yang benar-benar
ahli di bidang komputer, tidak akan memiliki SIUP furniture dan sebaliknya. Hal
seperti inilah yang menyebabkan biaya tinggi dan jalan untuk mencapai hasil
pengadaan yang tidak berkualitas. Salah satu yang harus diperhatikan pada
pemaketan selain kesesuaian teknis adalah kebijakan untuk mengutamakan usaha
mikro, kecil dan koperasi kecil.
·
Penetapan Kebijakan Umum tentang Tata Cara
PengadaanTata
cara pengadaan yang perlu ditetapkan adalah apakah pengadaan tersebut dilakukan
dengan cara swakelola atau dengan menggunakan penyedia barang/jasa. Terkadang
karena hal ini diabaikan, maka baru kalang kabut kalau menjelang akhir tahun.
Yang seharusnya menggunakan penyedia barang/jasa malah direncanakan dengan
swakelola, sehingga begitu hendak diubah maka waktu pelelangan dan pelaksanaan
pekerjaan menjadi tantangan besar. Pemilihan metode swakelola juga sering
didasarkan kepada “kebiasaan” tanpa melihat rambu-rambu yang sudah jelas
dipaparkan pada Pasal 26 Ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010.
·
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Salah
satu salah kaprah yang sering terjadi dalam pengadaan adalah pemahaman bahwa
KAK itu hanya untuk Jasa Konsultansi. Padahal, KAK dibutuhkan untuk seluruh
jenis pengadaan. Di dalam KAK ditetapkan uraian pekerjaan, waktu pelaksanaan,
spesifikasi teknis, dan besarnya biaya total yang dibutuhkan. Khusus untuk Jasa
Konsltansi agar memperhatikan kesesuaian antara jenis tenaga ahli yang
dibutuhkan dengan jenis pendidikan akademik yang tersedia. Saya pernah melihat
sebuah KAK menuliskan tenaga ahli laboratorium tanpa merinci jenis pendidikan
yang dibutuhkan, padahal laboratorium itu amat luas ruang lingkupnya, bisa lab.
IPA, Fisika, Elektro, Komputer, dan lain-lain.
·
Penyusunan Jadwal Kegiatan
Pengadaan
Jadwal kegiatan yang disusun adalah jadwal kegiatan pengadaan, bukan jadwal
kegiatan pelelangan, sehingga pada jadwal ini harus tergambar tahapan rencana
umum pengadaan, persiapan, pelelangan/pelaksanaan swakelola, pelaksanaan
pekerjaan hingga serah terima, serta pemeliharaan apabila diperlukan. Dengan
adanya jadwal ini, maka tahapan pengadaan dapat dimonitor pelaksanaannya,
apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau tidak.
·
Pengumuman Rencana Umum PengadaanPA
Mengumumkan
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat
luas setelah rencana kerja dan anggaran (RKA) K/L/D/I yang bersangkutan
disetujui oleh DPR/DPRD. Pengumuman dilakukan secara terbuka melalui Website
K/L/D/I, Papan Pengumuman Resmi untuk Masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional
melalui LPSE.
2.
Tata Cara / Metode
Pemilihan Penyedia Barang Pemerintah
Sebagai
penjelas dan pelengkap dari aturan yang berlaku sebelumnya, Perpres No 54 Tahun
2010 mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa sebagai barikut:
A. Pengadaan
Barang/ Jasa Lainnya
1.
Pelelangan
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan
menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan
Terbatas. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
2.
Penunjukan Langsung
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung
sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang
terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan
klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
3.
Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai
dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai
berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c)
risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan
dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Pengadaan
Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia
yang memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan
formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan,
Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang
menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi. Pengadaan
Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
4.
Kontes
Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak
mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul. Evaluasi administrasi
dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis
dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
B. Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
1.
Pelelangan Umum , metode pelelangan umum merupakan yang paling sering dilakukan
untuk memilih penyedia barang/jasa yang akan mendapatkan proyek pengadaan
pekerjaan konstruksi..
2. Pemilihan Langsung, metode untuk
memilih penyedia jasa untuk proyek yang maksimal bernilai 200 juta.
3. Pengadaan
Langsung, digunakan untuk proyek pengadaan jasa konstruksi yang termasuk
kebutuhan operasional dan bernilai paling tinggi 100 juta.
4.
Pelelangan Terbatas, dilakukan jika pekerjaan yang dibutuhkan dianggap kompleks
dan penyedianya terbatas.
5.
Penunjukkan Langsung, dilakukan untuk proyek konstruksi tertentu dengan
persetujuan dari jajaran di instansi pemerintah terkait.
C. Pengadaan
Jasa Konsultasi
1. Seleksi
Umum, merupakan metode paling utama untuk memilih penyedia jasa yang akan
menangami penyedian jasa konsultasi pemerintah.
2. Seleksi
Sederhana, dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi untuk proyek yang
bernilai maksimal 200 juta.
3. Pengadaan
Langsung, dilakukan jika proyek pengadaan jasa bernilai tidak lebih dari 50
juta
4. Penunjuk
Langsung
5. Sayembara
Daftar Pustaka :